Anggota Polda Sulsel yang Paksa Tahanan Wanita Oral Seks Dituntut 10 Tahun Penjara
MAKASSAR, REQNews – Briptu Sanjaya yang telah terbukti melecehkan tahanan wanita dituntut hukuman 10 tahun penjara dan dituntut membayar denda.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel.
Briptu Sanjaya dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa panahanan yang telah dijalani.
"Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sanjaya selama 10 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani," tulis tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam keterangannya, Minggu 18 Agustus 2024.
Dalam tuntutan itu, Briptu Sanjaya tidak hanya dituntut hukuman penjara tetapi juga disuruh membayar hukuman denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta.
Jika tuntutan pembayaran itu tak dipenuhi, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Restitusi sebesar Rp 25 juta tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian tulis keterangan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
