REQNews.com

Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Dilantik, Kaesang Melenggang di Pilkada

News

Wednesday, 21 August 2024 - 13:34

Kaesang Pangarep (Foto:Istimewa)Kaesang Pangarep (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Fraksi partai politik di DPR mayoritas telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Dalam Panja RUU Pilkada itu, DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR setuju untuk mengikuti putusan MA mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.

"Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," kata Awiek dalam rapat yang segera direspons dengan persetujuan dari mayoritas fraksi.

Seperti diketahui menurut aturan MA cagub berusia minimal 30 tahun saat dilantik yakni Januari 2025. Sementara, pada putusan MK Nomor 70, cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan interupsi kesepakatan tersebut. Dia mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak memberikan kesempatan yang adil bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.

Dengan keputusan ini, DPR memutuskan untuk merujuk pada putusan MA yang menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah. Sementara itu, PDIP tetap mempertahankan pendapatnya yang berbeda, namun harus menerima keputusan mayoritas.

Dengan putusan ini berarti putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bisa maju pada Pilkada 2024.

Diketahui, saat pendaftaran pada Agustus ini usia Kaesang belum 30 tahun. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.