Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Dicekal KPK ke Luar Negeri
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan tersebut.
"(Pencegahan mulai) tanggal 30 Juli 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa 13 Agustus 2024.
Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, pada selasa 13 Agustus 2024 Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP,
Miryam tak berkomentar sedikit pun alias bungkam. Dia hanya menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat ditanya wartawan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.