159 Orang Tolak RUU Pilkada Ditangkap, Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan
JAKARTA, REQNews - Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdapat 159 pendemo ditangkap saat menyuarakan penolakan atas revisi UU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024.
Jumlah itu berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis 23 Agustus 2024.
Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan hingga penahanan terhadap massa aksi tersebut.
Komnas HAM meminta polisi segera membebaskan para pendemo.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," ujarnya.
Komnas HAM, kata dia, juga menyesali cara pembubaran massa yang dilakukan aparat penegak hukum menggunakan gas air mata, dugaan pemukulan beberapa peserta aksi, hingga dugaan keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.