KPK Telah Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah memeriksa 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
"Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 31 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, kebanyakan saksi yang diperiksa dikonfirmasi seputar proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke kelompok masyarakat.
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," katanya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019.
KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
KPK diketahui juga menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.