Viral di Media Sosial, Gercep Polisi Tangkap Paman Aniaya Bocah 10 Tahun hingga Babak Belur
BULUKUMBA, REQNews - Anggota Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan gerak cepat menangkap pria berinisial F (44), pelaku penganiayaan bocah 10 tahun yang viral di media sosial.
Video itu direkam oleh sepupu korban dan disebarkan ke grup sekolah hingga viral di media sosial.
Korban saat ini masih mengalami trauma dengan luka lebam di bagian kepala, punggung dan kaki.
Pelaku yang merupakan paman korban telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiaya kepada keponakan sendiri.
Alasannya untuk memberikan efek jera agar tidak lagi mengambil uang neneknya. Di mana, sebelumnya ibu korban meminta pelaku untuk membina keponakannya tapi secara lisan bukan dipukuli.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satri Sujarmiko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ibu korban juga ikut diperiksa karena dianggap yang telah menyuruh pelaku melakukan pembinaan. Namun, pada saat kejadian ibu korban sedang di luar rumah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.