KPK Akan Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Usai Sita Uang saat Penggeledahan Rumah Dinas
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar berpotensi dipanggil penyidik KPK.
Hal itu usai rumah dinas kakak kandung Muhaimin Iskandar di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Antirasuah menyita sejumlah uang. Namun belum diketahui berapa nominal jumlahnya yang diamankan.
"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 11 September 2024.
Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik.
Sekadar informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 10 September 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.