REQNews.com

KPK Akan Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Usai Sita Uang saat Penggeledahan Rumah Dinas

News

Wednesday, 11 September 2024 - 20:00

Abdul Halim Iskandar, Mendes PDTT (Foto:Istimewa)Abdul Halim Iskandar, Mendes PDTT (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar berpotensi dipanggil penyidik KPK.

Hal itu usai rumah dinas kakak kandung Muhaimin Iskandar di kawasan Jakarta Selatan itu digeledah KPK.

Dalam penggeledahan tersebut, Komisi Antirasuah menyita sejumlah uang. Namun belum diketahui berapa nominal jumlahnya yang diamankan.

"Berpotensi dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 11 September 2024.

Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilaksanakan. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik.

Sekadar informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 10 September 2024.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.