Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Rp23,1 M ke Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023.
Hakim memerintahkan Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.
"Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384," ujar ketua majelis hakim.
Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar."
Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.
Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan 47 warga Tanah Merah yang menjadi korban terdampak kebakaran Depo Plumpang pada 9 Oktober 2023.
Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggung jawab membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 35.311.984.884. Selain itu, Pertamina juga harus membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada warga Tanah Merah sebesar Rp 3.010.925.650.000.
Warga meminta pengadilan menghukum Pertamina membayar uang paksa alias dwangsom sebesar Rp 100 miliar per hari atas keterlambatan Pertamina memenuhi putusan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.