KPK Periksa 2 Saksi Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
JAKARTA, REQNews - Dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali dua orang saksi.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AGS dan AATH.
Keduanya diperiksa penyidik pada Jumat 13 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu 14 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah seorang karyawan swasta dan advokat.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.