REQNews.com

Minta Pemerintah Naikan Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Akan Gelar Cuti Bersama

News

Friday, 27 September 2024 - 18:32

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama. Aksi itu dilakukan untuk menuntut kesesuaian gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak.

Adapun waktu cuti bersama tersebut akan digelar pada 7-11 Oktober 2024.

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung belum pernah di revisi selama 12 tahun.

"Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid  dalam siaran pers, dikutip Jumat 27 September 2024.

Para hakim yang akan ke Jakarta tentunya diharapkan bisa melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan. Hal ini sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum
Indonesia.

"Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki," lanjutnya.

Mereka menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. 

"Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman," tegasnya.

Serta, mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

"Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan," bunyi tuntutan mereka.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.