Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa
JAKARTA, REQNews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan hukuman mati, Selasa 17 September 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Panca Darmansyah ditangkap polisi setelah membunuh empat anaknya VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023 lalu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.