REQNews.com

Eks Gubernur Kaltim Minta Penjadwalan Ulang Pemanggilan Dirinya oleh KPK

News

Thursday, 03 October 2024 - 19:00

Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kini jabat Direktur Penyelidikan. (Foto:Istimewa)Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kini jabat Direktur Penyelidikan. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada dua saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu 2 Oktober 2024.

Adapun dua orang yang tidak memenuhi panggilan tersebut yakni eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) dan Rudy Ong, yang merupakan komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Rudy juga pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal.

“Minta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis 3 Oktober 2024.

Sementara itu, satu saksi yang mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan, yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Wahyu Widhi Heranata (WWH).

Dan ada dua saksi lainnya yang memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di kantor perwakilan BPKP Kaltim berinisial ZI dan DDWT. Saksi dimaksud diketahui adalah ASN, Zakariyansyah Iban (ZI) dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT).

Lewat keduanya, KPK mendalami seputar peran mereka dalam pemberian IUP.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.