Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Minta Fee Proyek Sebesar Ini
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin diduga meminta fee sebesar 5 persen terkait tiga proyek yang sedang dikerjakan di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan pasca digelarnya operasi tangkap tangan (OTT). Usai OTT tersebut KPK memboyong enam tersangka ke Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin 8 Oktober 2024 mengatakan pihaknya akan memanggil Sahbirin Noor.
"Sesuai prosedur, yang bersangkutan (gubernur, Red) akan kami panggil dua kali. Jika tidak hadir, akan kami tetapkan sebagai DPO," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK kemarin 8 Oktober 2024.
Keterlibatan Sahbirin Noor baru diketahui saat pimpinan KPK menggelar ekspose pada Minggu 6 Oktober 2024 malam.
Dalam OTT itu, KPK telah menahan enam tersangka. Yakni, Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua lainnya adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pihak swasta.
Kasus itu bermula saat KPK menerima informasi mengenai adanya penerimaan hadiah atau janji terkait tiga proyek di Pemprov Kalsel.
Tiga proyek tersebut yakni pembangunan lapangan sepak bola terintegrasi senilai Rp 23,2 miliar; kantor samsat senilai Rp 22,2 miliar; dan kolam renang terintegrasi senilai Rp 9,1 miliar. Semua pembiayaan proyek tersebut berasal dari APBD Pemprov Kalsel 2024.
Dalam OTT itu, semula KPK menemukan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam kardus yang dibawa Sugeng untuk diberikan kepada Yulianti di sebuah rumah makan.
Pemberian itu atas perintah Solhan untuk dibawa ke kantor PUPR Kalsel. Uang tersebut diterima Ahmad yang dalam perkara itu berperan sebagai penampung uang.
’’Uang ini kemudian rencananya diberikan kepada gubernur,’’ katanya.
Untuk setiap proyek gubernur mendapatkan jatah fee 5 persen. Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PUPR Kalsel mendapat 2,5 persen.
Dari pengembangan kasus itu, KPK memperoleh sejumlah temuan. Di antaranya, uang Rp 12,1 miliar dan 500 dolar serta sejumlah dokumen
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.