REQNews.com

Tak Terima Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

News

Friday, 11 October 2024 - 17:31

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Foto:Istimewa)Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Sahbirin Noor terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat 11 Oktober 2024, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Diketahui, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada Minggu 6 Oktober 2024, Paman Birin tidak termasuk yang ditangkap, dari keterangan para saksi, KPK akhirnya menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.

Paman Birin pun terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron.

Diketahui, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.