Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Beri Bantuan Ini
JAKARTA, REQNews - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan membantu agar mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat Robiin yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar dapat dibebaskan.
"Koordinasi segera dilakukan dengan KBRI Yangon. Berdasarkan pendalaman, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah ini merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar," kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan resmi, Sabtu 12 Oktober 2024.
Judha mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon untuk membebaskan Robiin. Antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar hingga koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.
"Berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional. Tercatat setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy," ujarnya.
Judha mengungkap saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI korban TPPO di Myawaddy, termasuk Robiin. Menurutnya, selama tahun ini ada 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy.
"Namun penambahan kasus baru masih terus terjadi. Kemlu kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui sosmed dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.