PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Penetapan Tersangka Korupsi
JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memutuskan menolak praperadilan penetapan tersangka oleh KPK yang diajukan mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Putusan penolakan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Karna Suswandi dibacakan oleh Hakim Luciana Amping SH, MH, pada Juma,t 25 Oktober 2024.
"Menimbang pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Karna Suswandi) A Quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukan praperadilan," ucapnya.
"Dalam pokok perkara permohonan prapreradilan yang dilakukan pemohon (Karna Suswandi) adalah sebagai tersebut diatas, Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon (KPK) adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan hukum acara pidana dan UU KPK."
"Menimbang bahwa pemohon (Karna Suswandi) mengajukan bukti-bukti P1 sampai P17 serta dua orang ahli dan termohon mengajukan bukti P1 sampai P97 serta dua orang ahli."
"Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara eksepsi perkara permohon telah dikabulkan oleh hakim maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan permohonan pemohon (Karna Suswandi) tidak tidak dapat diterima."
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Karna Suswandi) dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil."
"Demikian diputus dalam persidangan hari ini, 25 Oktober oleh kami Luciana Amping SH, MH," bunyi putusan yang dibacakan Luciana.
Sebelumnya diketahui, Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa. Praperadilan diajukan Karna Suswandi ke PN Jaksel pada 17 September 2024 lalu.
Pengajuan praperadilan tersebut terregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam pengajuan tersebut, Karna Suswandi mencantumkan setidaknya ada 9 petitum.
Salah satu di antara petitum tersebut adalah meminta hakim menyatakan langkah KPK menetapkan dirinya tersangka sebagai perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.