Lakukan Penggeledahan, KPK Sita Rp2,4 Miliar Kasus investasi Fiktif Terkait PT Taspen
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar saat melakukan penggeledahan di tiga rumah dan satu kantor pada 30-31 Oktober 2024.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero).
Lokasi yang digeledah yakni dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. Kemudian, rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan, serta satu kantor perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 2 November 2024.
Selain uang Rp2,4 miliar, kata dia, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Uang yang disita KPK diduga merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi .
"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum, membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.