2 DPO Kasus Judi Online Komdigi Masih Diburu, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas
JAKARTA, REQNews - Polda Meto Jaya masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun dua orang yang menjadi DPO adalah A dan M. "Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Rabu 6 November 2024.
Ade menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. Para pelaku yang terlibat bahkan disebut bakal dimiskinkan.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka. Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.