REQNews.com

4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Telah Disanksi Disiplin hingga Pidana

News

Wednesday, 13 November 2024 - 16:00

iIustrasi TNIiIustrasi TNI

JAKARTA, REQNews -  Sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat aktivitas judi online selama tahun 2024. Prajurit TNI itu pun telah diberi sanksi sesuai arahan langsung Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan, data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.

Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan sanksi yang diberikan kepada para prajurit berupa hukuman disiplin hingga pidana.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," ucap Yusri, Rabu 13 November 2024.

Danpuspom menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.

Mengenai perintah Presiden itu, Panglima TNI langsung menginstruksikan jajarannya di Pusat Polisi Militer TNI untuk bergerak.

Tindak lanjutnya, Danpuspom memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.