Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
JAKARTA, REQNews - Hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong pada Selasa 26 November 2024.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, Selasa 26 November 2024.
Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu.
Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.