REQNews.com

Ini Penampakan Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar

News

Thursday, 28 November 2024 - 18:00

Barang Graifikasi Menteri Agama yang Dikembalikan ke KPK (Foto:Istimewa)Barang Graifikasi Menteri Agama yang Dikembalikan ke KPK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Menteri Agama Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  pada Selasa 26 November 2024 pagi.

Barang tersebut  diletakan dalam dua boks dan dibawa dalam tas berwarna cokelat.

Menurut Yaqin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima kiriman paket tersebut di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Namun, Yaqin baru dapat mengembalikan barang tersebut ke KPK pada hari ini.

"Beliau baru terima Jumat, kemudian hari Sabtu sudah dikembalikan," ujar Yaqin, Selasa 26 November 2024.

Ainul Yaqin mengatakan, Nasarudin Umar langsung yang meminta agar barang tersebut diserahkan ke KPK.

“Atas arahan Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang kami juga tidak tahu dari siapa. Barang itu diberikan untuk Bapak Menteri Agama minggu lalu, kemudian diminta untuk diserahkan ke KPK,” ujar Ainul Yaqin.

Ainul Yaqin mengatakan barang tersebut diterima Kasatgas Gratifikasi KPK.

“Kami sudah serahkan barang tersebut dan diterima langsung oleh Bu Indira, Kasatgas Gratifikasi KPK. Kami juga sudah mengisi formulir dan menyerahkan barang,” kata Ainul Yaqin.

Sementara itu, langkah inisiatif Menag tersebut mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.