Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Akan Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Kasasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak oleh MA. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Sehingga putusan dari tingkat pertama dan kedua memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tolak kasasi terdakwa,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis 5 Desember 2024.
Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati.
MA juga menolak kasasi jaksa KPK yang tidak puas dengan putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah MA. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Putusan perkara nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto.
Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024. Atas dasar itu, baik Hasbi maupun jaksa KPK lalu mengajukan kasasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.