REQNews.com

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

News

Friday, 27 December 2024 - 17:02

Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said 15 tahun penjara. Budi Said terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.

Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

Hakkm menyatakan Terdakwa Budi Said  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," Ujar hakim.

Diketahui, vonis ini lebih rendah dari dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.