REQNews.com

Seratus Tahun Lebih Berdiri, Izin Usaha Asuransi Jiwasraya Dicabut OJK

News

Friday, 21 February 2025 - 15:31

Jiwasraya (Foto: Istimewa)Jiwasraya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berdiri sejak 31 Desember 1859 . Dengan demikian berati perusahaan asuransi ini sudah berusia 167 tahun.

Berdasarkan pengumuman di laman OJK, pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

OJK menyebutkan bawa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

OJK menyatakan sejak pencabutan izin usahaPT Asuransi Jiwasraya (Persero) , maka Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pun diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.

Lalu diminta, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  serta membentuk tim likuidasi.

Serta, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.

Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.