Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar dalam Kasus Pagar Laut oleh KKP
JAKARTA, REQNews - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya Kades Kohod, Arsin, KKP juga memberikan denda pada perangkat desa berinisial T.
"Dari sisi Bareskrim berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi. Dan saat ini sudah dikenakan dena sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda seusai mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
Ia mengatakan keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.
Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.