Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Kasus Izin Sawit Ilegal
PALEMBANG, REQNews - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Ridwan pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Kelas IA Palembang.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus penerbitan izin penguasaan lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974,90 hektar untuk perusahaan PT DAM.
Lahan tersebut ternyata merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, sehingga penerbitan lahan itu melanggar hukum.
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat itu ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi bersama empat tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas berinisial AM, ES Direktur PT DAM, dan BA, Kades Mulyoharjo.
“Modusnya para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha perkebunan secara illegal, serta penguasaan dan pengunaan lahan negara tanpa izin hak untuk lahan tanaman sawit di Kabupaten Musi Rawas,” katanya, Selasa 4 Maret 2025.
Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Lapas Pakjo Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.