Viral, Surat Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Para Pengusaha
JAKARTA, REQNews - Beredar di media sosial surat yang dikeluarkan pengurus Rukun Warga (RW) di Jembatan Lima, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke para pengusaha di wilayahnya.
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi.
"Nanti kita panggil dulu," kata Kukuh Dikutip Rabu 12 Maret 2025.
Namun, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atas surat edaran itu.
“Kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh menegaskan.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang resah atas permintaan THR oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," kata dia.
Dalam surat yang beredar luas tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha dengan dalih menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan yakni sebesar Rp1 juta.
Pengurus RW tersebut meminta pengusaha menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.