Miris! Ayah Ibu Jarang Pulang, Remaja 13 Tahun Berulang Kali Dirudapaksa Tetangga di Tambora
JAKARTA, REQNews - Seorang remaja berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat bernasib pilu, pasalnya sudah jarang bertemu orang tuanya yang sibuk mencari nafkah, malah tetetangga tak punya belas kasihan merudapaksa dirinya.
NJO (55) tega merudapaksa anak tetangganya di kamar indekos yang dihuni korban bersama adiknya.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kost, Jalan Tanah Sereal Xlll, Gudang Areng l, Gang PP, RT 02/10, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban. Dalam kesehariannya, korban hanya tinggal bersama adiknya yang masih berusia delapan tahun.
Ayah korban berprofesi sebagai sopir ini diketahui hanya pulang ke kostan untuk menengok anaknya dalam waktu tertentu. Sementara ibu korban diketahui bekerja di Bogor.
NJO telah berulang kali merudapakasa korban sejak bulan Februari 2023 lalu. Biasanya pelaku melalukan perbuatan cabul tersebut sekira pukul 13.00-14.00 WIB atau disaat semua penghuni kost sibuk bekerja.
“Persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023, di kamar kosan saat ayah dan ibu sedang bekerja,” kata Putra, Minggu 17 September 2023.
Usai melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun termasuk ke orang tuanya.
Kelakuan bejat pelaku terungkap, saat salah seorang tetangga yang baru saja pulang salat dari masjid melihat pelaku masuk ke kamar korban.
“Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Putra.
Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya. Ayah korban pun membuat laporan polisi atas kejadian ini.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu 16 September 2023 kemarin pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah dilakukan berulang kali sejak bulan Februari 2023 lalu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Tambora,” kata Putra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.