Rodrigo Duterte Pertayakan Penangkapannya, karena Filipina Sudah Tak Menjadi Anggota ICC
MANILA, REQNews - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempertanyakan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC) menangkapnya, karena Filipina sudah tak menjadi anggota pengadilan itu lagi sejak 2019.
Rodrigo Duterte ditangkap oleh Interpol pada Selasa 11 Maret 2025 pagi.
Pria 79 tahun itu ditangkap atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan selama menjabat sebagai presiden.
Usai penangkapanya Rodrigo Duterte langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda.
Putri Duterte, Sara Duterte, mengatakan ayahnya dibawa paksa ke dalam pesawat untuk diterbangkan ke Den Haag, tempat markas besar ICC.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa malam, beberapa jam setelah Duterte ditangkap di bandara Manila sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
"Mereka membawanya dengan pesawat secara paksa, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatannya," kata Sara, di Instagram.
Hal itu juga ia sampaikan dalam pernyataan kepada Philippine Star, Sara mengatakan ayahnya dibawa paksa ke Den Haag.
"Dia dibawa secara paksa ke Den Haag malam ini. Ini bukan keadilan, ini penindasan dan penganiayaan," kata mantan wakil presiden Filpina yang baru dimakzulkan itu.
Duterte ditangkap di bandara Manila setelah tiba dari Hong Kong.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
