Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anak Buah Kasus Perzinaan dan Penipuan
JAKARTA, REQNews - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memberhentikan empat anak buahnya yang dianggap melanggar kode etik.
Karyoto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya tersebut.
"Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto, Rabu, 12 Maret 2025.
Guna menjaga nama baik institusi Polri, PTDH diambil mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri, agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," katanya.
Ia pun berharap peristiwa ini bisa jadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya supaya selalu bekerja sesuai dengan aturan, hindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegasnya.
Keempat anggota polisi yang diberhentikan tersebut yakni Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinaan. Kemudian tiga orang lainya adalah Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW, yang melakukan pelanggaran kasus penipuan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.