Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bakal Lawan KPK di Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA, REQNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto bakal masuk meja hijau, pada Jumat 14 Maret 2025 dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Untuk menghadapi persidangan tersebut, PDIP menambah pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto. Salah satu pengacara tambahan tersebut yaitu mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Salah satu tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, memperkenalkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang akan dimulai pada, Jumat, 14 Maret 2025," ujar Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
1. Todung M. Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan1
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail
Ronny mengatakan, tim hukum Hasto kali ini merupakan kolaborasi antara internal partai dengan non partai.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa PDIP memberikan dukungan penuh kepada Hasto untuk menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK. PDIP, selalu menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," ujar dia.
PDIP juga yakin proses hukum yang berjalan di KPK ini ada unsur politis. Bahkan, politik balas dendam.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
