REQNews.com

Usai Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi

News

Senin, 24 Februari 2025 - 15:00

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto:Istimewa)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

“Akan diajukan lagi,” ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan pada Kamis 20 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025.

Penahanan Hasto, dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.