Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar di Kasus SYL Cs
JAKARTA, REQNews - Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga mantan jubir KPK Febri Diansyah mengaku menerima honor hampir Rp4 miliar untuk mendampingi proses hukum eks Menteri Pertanian itu.
Febri merincikan dana tersebut sebesar Rp800 juta saat penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.
“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Dana sebesar itu, menurut Febri merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office.
Ketika ditanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.
“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa.
“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordasi oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.
Di samping itu, Febri juga mengaku menerima honor Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan.
“Jadi, untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Menurut Febri, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana.
“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” katanya.
“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp3,1 m itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Pontoh memastikan.
“Uang pribadi, Yang Mulia,” imbuh Febri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.