REQNews.com

Dua Anggota DPR, Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI

News

Thursday, 13 March 2025 - 16:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 13 Maret 2025.

Pemanggilan tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan CM selaku Anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis 13 Maret 2025.

Namun, KPK tidak menyebutkan peran Fauzi Amro dan Charles dalam kasus ini.

KPK akan menyampaikan materi pemeriksaan tersebut setelah pemeriksaan rampung.

Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori.

KPK menemukan dugaan penyimpangan yang disinyalir dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.

Dalam pemeriksaannya yang pertama, Satori mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan. KPK tengah mendalami pengakuan tersebut.

KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI dan OJK mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.