REQNews.com

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Dilaporkan ke Polisi

News

Sunday, 16 March 2025 - 23:00

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto:Istimewa)Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu 15 Maret 2025 kemarin dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

Pelapor RYR, merupakan  sekuriti Hotel Fairmont. Dalam laporan itu, RYR menerangkan peristiwa bermula pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

Atas peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu 15 Maret 2025

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.