Komisi III DPR Setuju Hak Imunitas di RUU KUHAP, Advokat Tidak Bisa Dituntut
JAKARTA, REQNews - Komisi III DPR RI menyetujui profesi pengacara atau advokat tidak dapat dituntut dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi sikap Komisi III DPR.
Dalam RUU KUHAP, advokat diusulkan untuk memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin 24 Maret 2025.
Terkait hak imunitas ini, Juniver menjelaskan hak tersebut berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan UU.
Dengan hak imunitas tersebut maka, Juniver mengatakan advokat tidak ada kecemasan dalam membela kliennya.
“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” ujar Juniver.
Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR yang sepakat agar RUU KUHAP mengizinkan advokat mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai pengadilan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
