REQNews.com

Bakal Lebaran di Penjara, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani 40 Hari Kedepan

News

Tuesday, 25 March 2025 - 18:30

Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@zanzabella)Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@zanzabella)

JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya meperpanjang masa tahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputramenjadi 40 hari kedepan terhitung sejak 24 Maret 2025.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudar IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Sebelumnya Nikita dan asistennya ditahan selama 20 sejak Selasa 4 Maret 2025 lalu. Penahanan ini juga dalam rangka penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Nikita dan asistennya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah mendapatkan kecukupan barang bukti yang disita oleh penyidik terjadinya pemerasan dan pengancaman itu diantaranya ada sembilan dokumen dan surat. Lalu barang bukti digital, flashdisk dan juga Handphone.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lewat pasal ini, Nikita Mirzani dan IM terancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kedua, Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.