REQNews.com

Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha

News

Thursday, 20 February 2025 - 15:00

Nikita Mirzani (Foto:Istimewa)Nikita Mirzani (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polisi tetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Siber Polda Metro mengantongi dua alat bukti permulaan.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia, Kamis 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Polisi menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar.

Laporan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November,  korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.