Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Siang Ini Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim
JAKARTA, REQNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), siang ini Selasa 8 April 2025 mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Pemanggilan ini terkait persoalan Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang tanpa izin.
"Akan dipanggil siang ini pukul 13.00 WIB," kata Wamendagri Bima Arya, Selasa 8 April 2025.
Lucky Hakim dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Bima sebelumnya mengatakan Lucky Hakim tak minta izin untuk pelesiran ke luar negeri selama libur Lebaran.
Lucky Hakim sudah menyampaikan permohonan maaf, tapi ia tetap meminta penjelasan secara langsung.
Bima mengingatkan pelanggaran terhadap aturan undang-undang memiliki konsekuensi serius. Pada Pasal 77 ayat (2), Lucky bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh menteri.
"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ucap Bima.
Kemendagri menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.