REQNews.com

Mantan Komisaris dan Direksi PT. Petrosida Gresik Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Rp. 200 Miliar

News

Jumat, 11 April 2025 - 13:00

PT Petrosida Gresik (Foto:Istimewa)PT Petrosida Gresik (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Ditemukan data dugaan korupsi terjadi pada anak perusahaan PT. Petrokimia Gresik, yakni PT. Petrosida Gresik senilai Rp. 200 Miliar.

Kasusnya pun dilaporkan Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86)  ke KPK untuk diusut tuntas dan menyeret para pelakunya ke penjara, terutama ex-komisaris dan direksi periode 2021-2023. 

Perusahaan yang berhubungan dengan suplier bahan baku Petrokimia Gresik itu diduga melakukan beberapa kecurangan dalam hal keuangan perusahaan.

“Itu kerugian negara, harus diproses hukum. Karena anak perusahaan BUMN adalah BUMN itu sendiri. Diduga terjadi karena manipulasi data laporan keuangan atau fraud.” kata Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari kepada media Rabu 9 April 2025 setelah melaporkan ke KPK.

Praktek kecurangan diperkirakan terjadi pada tahun 2021 hingga saat ini, dengan total potensi kerugian negara mencapai hingga Rp. 200 miliar.

Padahal dalam temuan hasil pemeriksaan auditor internal PT. Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik ditemukan dilaporkan temuan manipulasi pencatatan piutang untuk membuat seolah-olah tidak ada piutang macet, sebab jika terjadi piutang macet konsekuensinya pendapatan Petrosida harus disesuaikan dengan cara angkanya dikurangi senilai piutang macet tersebut.

“Potensi kerugian yang terjadi antara Rp. 25 hingga Rp.60 miliar, bahkan bisa bertambah jika diteliti lebih seksama,” ujar Cak Ta’in.

Dalam laporan tersebut juga ditemukan pendapatan tidak didukung dengan dokumen yang memadai sehingga tidak dapat ditagihkan segera.

Ada indikasi sebenarnya sebagian transaksi fiktif atau bodong. “Ditambah distributor yang macet piutangnya tetap dilayani sehingga piutang semakin menumpuk dan tidak tertagih,” ucapnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, akibat dari praktek manipulatif tersebut, Petrosida mencatatkan potensi kerugian hingga mencapai Rp. 200 miliar.

“Dugaannya dana-dana tersebut disalah gunakan demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Indikasinya semua unsur pimpinan terlibat, terutama ex-Komisaris dan Direksi Petrosida.” tegasnya.

Yang bakal lebih menarik, tambah Cak Ta’in, aliran dana dari praktek manipulatif atau fraud tersebut diindikasikan masuk ke kantong pasangan seorang menteri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.