Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN, Hari Ini Batas Akhirnya
JAKARTA, REQNews - Ada satu pimpinan DPR RI yang ternyata belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sedangkan, 4 pimpinan lain sudah melaporkan LHKPN.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ucap Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 10 April 2025.
Diketahui, pimpinan DPR RI periode 2024-2029 di antaranya, Puan Maharani sebagai ketua. Kemudian, Sufmi Dasco Ahmad; Cucun Ahmad Syamsurijal; Adies Kadir dan Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR.
Tessa menjelaskan dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui siapa pimpinan DPR yang yang belum menyampaikan LHKPN.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan," kata dia.
Di sisi lain, secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.
"Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis 10 April 2025.
Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025.
Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
