Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Menolak Pencalonan Nurul Gufron Sebagai Hakim Agung
JAKARTA, REQNews - Menanggapi lolosnya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dari seleksi administrasi Hakim Agung, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku kecewa dan menolak dengan tegas pencalonan Nurul Gufron.
Yudi menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron menjadi Hakim Agung. Penolakannya ini didasari dari rekam jejak Ghufron ketika di KPK.
Ia mengatakan Ghufron pernah melanggar etik ketika menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Prestasi kerja lembaga anti rasuah tersebut juga menurun pada saat itu.
"Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun," kata Yudi, Rabu 16 April 2025.
Yudi menjelaskan banyak permasalahan terjadi di KPK ketika Nurul Ghufron bersama Firli Bahuri dan lainnya memimpin KPK.
"Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan," jelasnya.
Menurutnya, Komisi Yudisial harus berani mencoret nama Nurul Ghufron dari daftar pencalonan hakim agung.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.