REQNews.com

Usai Palak Investor Asing Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

News

Saturday, 17 May 2025 - 15:00

Tangkapan layar video anggota Kadin Cilegon diduga minta proyek Rp5 triliun (Foto: Istimewa)Tangkapan layar video anggota Kadin Cilegon diduga minta proyek Rp5 triliun (Foto: Istimewa)

CILEGON, REQNews - Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp5 triliun yang dilakukan oleh oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkapkan dua tersangka lain yakni Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat 16 Mei 2025.

Ada pun Peran M Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co, perusahaan asal Cina yang ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

"Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek," sambung Dian.

Selanjutnya, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa ikut lelang. Video pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.

Sementara, tersangka Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon berperan mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co. Dia juga memaksa agar PT Chengda memberikan proyek.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.