Masih Ingat Kasus Viral Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak? Kini Pengacara Ajukan Praperadilan, Begini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Kasus viral beberapa bulan lalu yakni pembunuhan yang dilakukan anak MAS (15) terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan kini memasuki babak baru, dimana pengacara anak MAS mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengacara anak MAS, Maruf Bajammal mengatakan pihaknya hari ini Senin 19 Mei 2025 secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut sebagai upaya untuk menuntut negara, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Praperadilan.
Pemohon meminta agar penahanan pada ABH tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip-prinsip perlakuan yang layak terhadap anak dengan disabilitas mental.
"Hari Senin, 19 Mei 2025 ini secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara anak MAS, Maruf Bajammal pada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Ia menilai, anak MAS yang mengalami disabilitas mental telah ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Polres Jakarta Selatan selama hampir lima bulan tanpa perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.
Maruf Bajammal mengatakan tidak ada dokter, tak ada psikolog, tak ada teman bermain sebaya yang seharusnya menjadi perhatian dari negara.
"Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," tuturnya.
Dia menjelaskan, anak MAS pada 30 November 2024 silam dituduh melakukan dugaan tindak pidana menyebabkan kematian ayah dan neneknya serta menganiaya ibunya pada peristiwa yang terjadi di Lebak Bulus. Namun, hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dari RS Polri bekerjasama dengan Tim Dokter Psikiatri Forensik dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), justru mengungkapkan hal lain. ABH tersebut memiliki disabilitas mental yang bisa mempengaruhi kemampuannya dalam memahami dan menilai tindakannya.
"Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli kesehatan perlu perawatan medis," jelasnya.
Dia mengungkap, dari pemeriksaan tenaga ahli kesehatan telah jelas memberikan rekomendasi agar ABH tersebut mendapatkan terapi psikiatri, pendampingan psikologis, dan penanganan di institusi yang memiliki fasilitas kesehatan mental memadai.
Maruf Bajammal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian langkah persuasif yang diperlukan agar MAS bisa diberikan akomodasi yang layak oleh Negara. Namun, hingga hari ini, Negara belum berbuat apa-apa untuk pemenuhan hak-hak MAS.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
