WALHI Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK
JAKARTA, REQNews - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara resmi memasukkan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster lingkungan hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut disampaikan pada Kamis, 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Untuk permohonan uji materi WALHI memberi kuasa kepada Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis.
"Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan terhadap pelemahan perlindungan lingkungan hidup yang dilegalkan melalui regulasi tersebut," ujar WALHI dalam keterangan pers, Kamis 5 Juni 2025.
WALHI mempermasalahkan 13 Pasal yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai keadilan ekologis. Di antaranya Pasal 13 huruf B serta berbagai ketentuan dalam Pasal 22, mulai dari angka 1 hingga 28.
Pasal-pasal tersebut dinilai telah mengaburkan jaminan perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi mengatakan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menyebabkan keresahan dan kerugian nyata baik bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
Menurut dia, keberadaan Undang-undang tersebut telah secara nyata mencederai semangat keadilan ekologis lantaran membuka ruang bagi eksploitasi lingkungan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
"Berlakunya UU ini meruntuhkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang semestinya ditopang oleh upaya perlindungan lingkungan yang demokratis," kata Zenzi.
Dia memandang sejumlah Pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja secara eksplisit membatasi hak-hak prosedural masyarakat, khususnya dalam hal partisipasi publik, akses terhadap informasi, dan kontrol terhadap kebijakan yang berdampak pada lingkungan.
Salah satu masalah pokok yang dikritik adalah pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Undang-undang Cipta Kerja, kata Zenzi, membatasi partisipasi hanya kepada 'masyarakat terdampak langsung', yang mengesampingkan hak masyarakat luas dan organisasi lingkungan untuk turut serta dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.
"Padahal, hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi kehidupan merupakan hak kolektif yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945," imbuhnya.
Perubahan kelembagaan dari Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup juga menjadi sorotan. Perubahan itu dianggap menghilangkan ruang pelibatan unsur masyarakat dan organisasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan, yang selama ini merupakan kanal partisipatif dalam tata kelola lingkungan.
Selain itu, lanjut Zenzi, WALHI juga menyoroti ketentuan yang melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha. Satu di antaranya mengenai ketentuan dalam Pasal 22 angka 18 yang menyatakan pencabutan izin lingkungan tidak serta merta membatalkan izin usaha atau kegiatan.
Hal itu, terang Zenzi, jelas bertentangan dengan semangat pengawasan preventif dalam perlindungan lingkungan hidup, serta menghapus korelasi logis antara keberadaan izin lingkungan dan izin usaha.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.