REQNews.com

Parah! KKP Temukan Kerusakan Besar Ekosistem Saat Sidak Tambang Pasir di Pulau Citlim

News

Sunday, 22 June 2025 - 15:01

Tambang pasir di Pulau Citlim, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)Tambang pasir di Pulau Citlim, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara mengatakan pihaknya menemukan kerusakan besar terhadap ekosistem di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahi KKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim untuk mengawasi aktivitas penambangan pasir yang dinilai melanggar aturan di lokasi tersebut.

Hasil sidak tersebut, Tim KKP menemukan kegiatan penambangan pasir yang masih berlangsung di wilayah sempadan pantai oleh salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif. 

Selain perusahaan yang masih beroperasi, ditemukan juga dua perusahaan lain tercatat sudah tidak lagi melakukan kegiatan karena masa izin telah habis.

“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara, dikutip Minggu 22 Juni 2025.

Dia menegaskan aktivitas tambang di pulau kecil dilarang apabila menimbulkan kerusakan atau pencemaran.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KKP, Pulau Citlim masuk kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer persegi. Kegiatan eksploitatif di pulau dengan luas di bawah 100 km persegi sangat dibatasi oleh regulasi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.