KPK Sita Aset Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad di Banyuwangi
JAKARTA, REQNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.
Aset milik Anwar Sadad pun telah dipasang pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita KPK.
Upaya pemasangan tanda penyitaan itu dilakukan Penyidik KPK pada Senin, 23 Juni 2025.
"Pada Senin (23/6), Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 24 Juni 2025.
Budi menjelaskan, penyitaan aset berupa tanah dan sebuah bangunan milik tersangka AS berlokasi di dua wilayah yang berbeda di Provinsi Jawa Timur.
"Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," kata Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggilan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad soal kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
KPK melayangkan panggilan kepada Anwar Sadad pada Senin, 23 Juni 2025.
Sadad diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).
Diketahui, Anwar Sadad merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan para tersangka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
