Kasus Proyek Jalur Kereta, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui
JAKARTA,REQNews - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara.
Prasetyo Boeditjahjono, menurut jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
"Dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Prasetyo juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Lalu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak, maka harta benda disita untuk dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka diganti dengan empat tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
