REQNews.com

Menteri HAM Tak Akan Kabulkan Penangguhan Penahanan Para Tersangka Kasus Cidahu

News

Minggu, 06 Juli 2025 - 12:00

Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Istimewa)Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pihaknya tak akan mengabulkan usulan soal penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pembubaran retret disertai perusakan rumah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," ungkap Pigai dalam akun X @NataliusPigai2, dikutip Minggu, 6 Juli 2025.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa Tindakan para tersangka jelas bertentangan dengan hukum dan Pancasila.

Menteri HAM juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat maupun sikap resmi terkait kasus ini. Pasalnya, Kementerian HAM masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta sempat mengusulkan restorative justice bagi para tersangka kasus Cidahu demi menciptakan perdamaian.

Namun Thomas memastikan bahwa Kementerian HAM akan tetap mendukung proses penegakan hukum dalam kasus Cidahu sesuai dengan Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.