REQNews.com

Ditangkap, Teknisi IT Bank BJB Curi Rp2,1 Miliar Digunakan Bangun Rumah

News

Monday, 14 July 2025 - 19:02

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) (Foto: Istimewa)PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) (Foto: Istimewa)

BANDUNG, REQNews - Seorang staf teknisi IT Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM ditangkap Polresta Bandung terkait dugaan pencurian uang Rp2,1 miliar dari ruang kas besar bank tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, Polresta Bandung menerima laporan pencurian pada 1 Juli 2025.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah kami terima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP,” ujar Luthfi, Minggu 13 Juli 2025.

Luthfi mengungkapkan AVM diketahui bekerja sebagai teknisi IT di Bank BJB Soreang dan memiliki akses ke ruangan penyimpanan kas besar. Akses inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku ini berinisial AVM, merupakan karyawan bank yang memiliki akses ke sejumlah ruangan termasuk ruangan kas besar,” ujar Luthfi.

Meski telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, AVM disebut belum mengakui perbuatannya. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil pemeriksaan dari terduga pelaku ini masih tidak mengakui. Tapi kami menemukan uang pecahan di rumahnya, dan setelah diverifikasi oleh pihak Bank BJB, itu merupakan uang dari kas besar yang hilang,” kata Luthfi.

Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membeli sejumlah aset.
Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, dan material bangunan untuk rumah yang sedang dibangun di wilayah Bogor.

“Motifnya diduga karena alasan ekonomi. Pelaku ingin membangun rumah,” ujarnya.

Diketahui, pencurian ini terjadi pada awal Juni. Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan menangkap AVM kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli dan ditahan pada 3 Juli 2025,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AVM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.